Ditemani Walikota Angouw, Bupati Maros Belajar Pengelolaan ke Kantor PDAM Manado

Manado, Bertempat di Kantor PDAM Manado, Walikota Manado Andrei Angouw menerima kunjungan Bupati Kabupaten Maros Sulawesi Selatan HAS Chaidir Syam, Kamis (10/8) siang.

Kehadiran Bupati Maros dan tim dalam rangka kunjungan kerja ke PDAM Manado untuk studi banding soal operasionalisasi PDAM Maros kedepan. Bupati Maros didampingi Kepala PTSP, Dirut dan pimpinan PDAM Maros mengatakan ingin bertukar informasi soal pengelolaan PDAM baik manajemen, adminisrasi, soal pengenaan tarif, pemanfaatan aset dan fasilitas.

Direktur PDAM Manado Meiky Taliwuna S.E, M.M ketika memaparkan penjelasan mengawalinya dengan penjelasan umum soal sejarah PDAM Manado. Selanjutnya diberikan gambaran soal pelaksanaan kerjasama dengan Belanda, masalah-masalah yang dihadapi PDAM serta operasionalisasi PDAM saat ini.

Dirut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasionalisasi PDAM Manado ikut menghadirkan pihak-pihak dan lembaga lainnya yang menjadikan kerja PDAM lebih baik, bersih dan profesional dan menjauhi penyalahgunaan wewenang dan angaran serta dana. Makanya PDAM Manado melibatkan BPKP, Inspektorat bahkan pihak Kejaksaan.

Dalam pemaparan, Dirut Meiky yang memang seorang profesional dan punya kualitas kerja yang hebat ikut menggambarkan berbagai Aturan yang melandasi kerja-kerja dan operasionalisasi PDAM.

Tahapan proses kerjasana ikut dijelaskan oleh Dirut Meiky termasuk kerja-kerja operasional dilapangan seperti kegiatan konstruksi, kegiatan operasi dan pemeliharaan. Ikut dipaparkan juga adalah analisis manfaat dan biaya terutama manfaat kerjasama yang sudah dan sedang dilakukan PDAM Manado.

Ikut disampaikan soal tahapan pengadaan barang dan lain sebaiknya terutama proses pelelangan di PDAM Manado yang dilakukan secara transparan.

Bagi Dirut, Lembaga yang terkait dengan kerjasama adalah Kejati Sulut, BPKP Provinsi, Pemerintah Kota Manado, PDAM selaku penanggungjawab proyek kerjasama (PJPK), badan usaha swasta, tim kerjasama dan panitia pengadaan.

Soal tarif dijelaskan, bahwa hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan SK Gubernur, dimanado minimal 6.000 perkubik dan maksimal 15.000 per kubik. Proses harga ini yakni berdasarkan SK Gubernur dan selanjutkan dikeluarkan SK Wali Kota, “kata Dirut Meiky

Walikota Manado ikut menggarisbawahi beberapa hal yang penting untuk dilakukan pemahaman bersama agar bisa dijadikan program demi palayanan air bersih kepada masyarakat.